Untuk setiap pembeli dengan skema KPR syariah (baik via bsi, atau btns). Mereka wajib menggunakan asuransi jiwa. Apabila pembeli meninggal dunia (tidak bunuh diri), maka akan dianggap lunas untuk cicilan rumah yang tersisa. Tidak akan dibebankan kepada ahli waris.

Untuk pembayaran ditunda, jika tertunda sebelumjatuh tempo. Nasabah harus melakukan konfirmasi dulu ke pihak bank kalau akan ada penundaan bayar, maka tidak akan dikenakan bunga / denda.

Intinya adalah jika ada penundaan atau kendala, diinfokan ke pihak bank, dan diberikan penjelasan. Insyaallah kalau bank syariah nggak terlalu saklek dan masih bisa musyawarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *