Teruntuk, sahabat properti semuanya. Dalam hal jual beli rumah, terjadi pertukaran kepemilikan atas aset. Dari penjual kepada pembeli. Nah, dalam kepengurusan legalitasnya ada namanya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.
Lalu, apa itu sebetulnya bphtb dan berapa besarannya?
Apa itu BPHTB?
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini dibayarkan oleh individu/badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dari proses jual beli atau waris atau hibah atau lelang atau hadiah atau pemberian hak atau pemasukan dalam perusahaan atau tukar menukar.
Pihak yang diwajibkan membayar BPHTB adalah pihak yang akan menerima hak seperti pembeli untuk jual beli, ahli waris untuk waris, penerima hibah, dan lain sebagainya.
Sumber DSW Depok
BPHTB tanggungannya pembeli
BPHTB menjadi tanggungannya, si pembeli. 100%, pembeli yang menanggung (kecuali jika beli lewat developer) biasanya ada promo free all-in biaya. Karena si penjual sudah dikenakan pajak PPN juga soalnya. Termasuk, developer juga.
Berapa besarnya BPHTB?
Nah, untuk besaran nilai bphtb yaitu 5% dari harga rumah setelah dikurangi NPOPTKP.
NPOPTKP yaitu Nilai Perolehan objek pajak tidak kena pajak. Dan NPOPTKP ini berbeda, setiap daerah. Misal, depok tidak sama dengan bogor, jakarta, tangerang, jogja, semarang, surabaya, dll.
Untuk NJOPTKP kota Depok besarnya Rp 60.000.000 (selain waris atau hibah wasiat). Kalau waris, hibah dan wasiat besarnya Rp. 300,000,000.
Rumus menghitung BPHTB
BPHTB = NPOPKP x 5%Misal, harga rumah 560.0000.000, dan Npoptkp kota depok 60.000.000. Sehingga npoptkp menjadi 500.000.000. Dikali 5%, maka besaran pajak pembeli (bphtb) nya yaitu 25.000.000 (dua puluh lima juta).
Lumayan, ya.
Tips Beli rumah bebas biaya pajak
Nah, buat sahabat realestate nih. Yang ingin sekali punya rumah, tapi nggak mau kena biaya pajak yang besar. Salah satu tips yang bisa admin bagikan yaitu dengan membeli rumah yang sudah ditanggung developer pajaknya.
Dengan begitu, Anda bisa terhindarkan dari biaya bphtb.
Salah satu project yang saat ini mengadakan promo gratis biaya-biaya all in, yaitu perumahan di pinggir jalan raya Sawangan, Depok satu ini.
Sekian, tips mengenai apa itu bphtb, besaran serta cara menghitungnya. Semoga bisa dipahami.