Let’s discuss with us, for more information.
Kami bersama rekan yang sudah ahli menguruskan perizinan IMB & PBG berbagai perumahan Depok, sudah lebih dari 10 tahun ada dalam bidang ini, sehingga paham akan langkah-langkah, proses yang lebih efisien, dari sejak belum berubah (imb) hingga setelah perubahan (menjadi pbg). Siap membantu Anda melengkapi dokumen perizinan atas bangunan rumah satuan, ruko, atau perumahan cluster Anda.
Terlebih saat ini, pengurusan IMB/PBG sangat rumit tidak seperti dulu, ada 4 tahap yang harus dilalui: (Pemkot, BPN, PUPR dan balik lagi ke Pemkot) jadi lumayan menyita waktu, dan tenaga jika dikerjakan sendiri. Maka, untuk efisiensi proyek Anda kami akan membantu melalui pengalaman dan keahlian yang kami miliki.
Setiap bangunan rumah, perumahan, kios, ruko harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut PBG (persetujuan bangunan gedung) karena alasan:
Simplenya juga, apabila KDM sidak pasti akan ditanya “bangunan rumah bapak ada izin IMB nya enggak?”
Nggak mau kan, gara-gara nggak lengkap dokumen izinnya, membuat Anda mengalami kerugian? Jadi, mari mulai melengkapi dokumen perizinan rumah Anda. Kami akan membantu.
Kami bisa menguruskan perizinan pbg untuk:
Berikut ini syarat-syarat berkas untuk pengajuan IMB/PBG
Syarat permohonan PBG/IMB (sisi pemohon).

Berikut ini syarat-syarat berkas untuk perumahan cluster:
Berikut syarat untuk rumah tinggal pribadi.
Berikut syarat untuk rumah tinggal pribadi.

Untuk mendapatkan Estimasi Harga jasa pengurusan, silakan menghubungi kami.
Bersama layanan kami, saya berharap urusan IMB Anda akan jadi lebih mudah, cepat dan pastinya legal.
Wujudkan impian bangunan Anda tanpa hambatan dan bebas masalah di kemudian hari.