Melalui sebuah diskusi dengan salah seorang notaris di Depok, bu Isa Meilia pada tanggal 11 April 2025, beliau memberikan penjelasan bahwa surat atau sertifikat rumah yang telah kita miliki dan belum berbentuk sertifikat elektronik tidak harus diubah menjadi sertifikat elektronik.
Apabila tidak ada proses perpindahan nama kepemilikan seperti halnya karena adanya proses (jual beli, atau pemecahan sertifikat ke ahli waris).

Apabila ada proses perubahan kepemilikan, misalnya karena terjadi jual beli maka otomatis sertifikat yang akan diterima nanti sudah berbentuk sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik berbentuk kertas putih satu lembar yang terdapat barcode.
Lalu, sertifikat shm yang awal akan dikemanakan? Nah, itu nanti akan ditarik oleh BPN. Begitu kira-kira info yang bisa saya bagikan buat Anda terkait dengan alih media sertifikat hak milik (SHM).