Serahkan pengurusan izin bangunan rumah yang ribet, memakan waktu, serta ada hal-hal teknis yang harus dikuasai, melalui jasa PBG (persetujuan bangunan gedung) dari kami. Anda terima beres, all-in terima jadi.
administrative tool
Harga 7-8 jutaan (estimated)
Harga diatas adalah untuk 1 unit rumah. Harga pasti, baru bisa kami tentukan setelah konsultasi. Berdasarkan jumlah unit, luas bangunan, & peruntukannya.

Let’s discuss with us, for more information.

Kami bersama rekan yang sudah ahli menguruskan perizinan IMB & PBG berbagai perumahan Depok, sudah lebih dari 10 tahun ada dalam bidang ini, sehingga paham akan langkah-langkah, proses yang lebih efisien, dari sejak belum berubah (imb) hingga setelah perubahan (menjadi pbg). Siap membantu Anda melengkapi dokumen perizinan atas bangunan rumah satuan, ruko, atau perumahan cluster Anda.

Terlebih saat ini, pengurusan IMB/PBG sangat rumit tidak seperti dulu, ada 4 tahap yang harus dilalui: (Pemkot, BPN, PUPR dan balik lagi ke Pemkot) jadi lumayan menyita waktu, dan tenaga jika dikerjakan sendiri. Maka, untuk efisiensi proyek Anda kami akan membantu melalui pengalaman dan keahlian yang kami miliki.

Setiap bangunan rumah, perumahan, kios, ruko harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut PBG (persetujuan bangunan gedung) karena alasan:

  1. Kepastian Legalitas
  2. Meningkatkan Nilai Jual
  3. Memudahkan Transaksi dengan Pihak Lain
  4. Persyaratan KPR dengan pihak Bank
  5. Menghindari Pembongkaran.
  6. Memastikan bahwa Rumah yang ditempati sesusai peruntukan, dan
  7. Kesesuaian Tata Ruang Suatu Wilayah.

Simplenya juga, apabila KDM sidak pasti akan ditanya “bangunan rumah bapak ada izin IMB nya enggak?”

Nggak mau kan, gara-gara nggak lengkap dokumen izinnya, membuat Anda mengalami kerugian? Jadi, mari mulai melengkapi dokumen perizinan rumah Anda. Kami akan membantu.

Jenis-jenis perizinan

Kami bisa menguruskan perizinan pbg untuk:

  • IMB/PBG Baru untuk rumah tinggal
  • IMB/PBG untuk rumah yang sudah terlanjur ada bangunannya
  • Perumahan Cluster untuk Developer
  • Perizinan untuk usaha: Ruko/kost-kost an, Kios.
  • IMB/PBG yang Hilang
  • IMB Renovasi
  • Legalitas SHM yang Hilang ( kami juga bisa bantu menguruskan)

Berikut ini syarat-syarat berkas untuk pengajuan IMB/PBG

Syarat permohonan PBG/IMB (sisi pemohon).

Berikut ini syarat-syarat berkas untuk perumahan cluster:

  1. KTP
  2. Izin Tetangga (beserta KTP) stempel rt rw dan cap basah.
  3. Gambar Kerja (contoh dikirim)
  4. Logo Perumahan
  5. SHM
  6. PBB dan Bukti Pembayaran/Lunas
  7. NPWP

Berikut syarat untuk rumah tinggal pribadi.

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Izin Tetangga (stempel rt, rw, cap basah).
  4. SHM
  5. PBB
  6. Denah 2D dengan KDB 60:40%

Berikut syarat untuk rumah tinggal pribadi.

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Izin Tetangga (stempel rt, rw, cap basah).
  4. SHM
  5. PBB
  6. Gambar Sketsa
  7. NIB
  1. Biaya Terjangkau. Bisa nego. Karena kami bukan PT, jadi bisa lebih fleksibel dan bisa diskusi harga sampai deal.
  2. Pembayaran Fleksibel. Bisa dilakukan dalam 3 tahap. Sehingga lebih memudahkan, dan aman bagi customer.
  3. Ahli (Alhamdulillah sudah lebih dari 10 tahun ada di bidang ini). Sehingga, tim kami paham dengan langkah-langkah dan antisipasi setiap case persoalan izin rumah.
Portofolio PBG Kami

Save kontak kami 081573644402 jika sewaktu-waktu (nanti) membutuhkan, tinggal menghubungi.

Untuk mendapatkan Estimasi Harga jasa pengurusan, silakan menghubungi kami.

Bersama layanan kami, saya berharap urusan IMB Anda akan jadi lebih mudah, cepat dan pastinya legal.

Wujudkan impian bangunan Anda tanpa hambatan dan bebas masalah di kemudian hari.